Archive for April 3, 2012

Perlindungan Konsumen

Posted: April 3, 2012 in Uncategorized

Review Jurnal Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen
Abstrak
Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Pendahuluan
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Pembahasan
Ada Dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen
1.         Perlindungan Priventif
               Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.         Perlindungan Kuratif
               Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak konsumen
a.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
d.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang  digunakan;
       e.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
       f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
       g.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Kewajiban konsumen
a.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b.       beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c.       membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.       mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
·         Asas Manfaat.
      Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan.
       Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan.
     Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
      Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum.
      Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi kepada konsumen. Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan hak konsumen. Terdapat 2 jenis perlindungan Konsumen yaitu, perlindungan priventil dan perlindungan kuratil. Terdapat pula asas asas dalam perlindungan konsumen yaitu, asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan komsumen, serta kepastian hukum.
            Sumber : Di kutip dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999.
                             http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Nama Anggota :
1.      Teguh Eko setiadi (26210853)
2.      Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.      Muhamad Arifiandi (24210642)
4.      Boby Ariyanto (21210429)
5       Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Hukum Perikatan

Posted: April 3, 2012 in Uncategorized

Review Jurnal Hukum Perikatan

Hukum Perikatan
Abstrak
Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
          Pendahuluan
           Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.      Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.      Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.      Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
Pembahasan
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum Perikatan
1.      Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.      Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.      Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
Kesimpulan
 Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.
              Sumber : www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
                                  http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Nama Anggota :
1.      Teguh Eko setiadi (26210853)
2.      Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.      Muhamad Arifiandi (24210642)
4.      Boby Ariyanto (21210429)
5.      Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Hukum Perdata

Posted: April 3, 2012 in Uncategorized

Review Jurnal Hukum Perdata

Hukum perdata
Abstrak
             Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
             Salah satu bidang Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukumdan hubungan antara Subjek hukum adalah hukum perdata.
Pendahuluan
             Hukum perdata disebut pula Hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnyapolitik dan pemilu(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negarasehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pembahasan
             Ada beberapa sistem hukumyang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuranatau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum islamdan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata diBelanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.) yang berlaku di indonesiaadalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a.       Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
b.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
c.        Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
1.      Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2.      Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
A.       benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunandan kapaldengan berat tertentu).
B.      benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
C.      benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
3.      Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.      Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Kesimpulan :
                Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
               Di Indonesia Hukum perdata di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPer) yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), KUHPer di bagi menjadi 4 yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.       Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
             Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
Nama Anggota :
1.      Teguh Eko setiadi (26210853)
2.      Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.      Muhamad Arifiandi (24210642)
4.      Boby Ariyanto (21210429)
5.      Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06